RUU Pertembakauan sudah disahkan menjadi inisiatif DPR akhir tahun lalu. Saat ini semua pihak sedang menanti-nanti keluarnya Surat Presiden apakah akan melanjutkan pembahasan atau tidak. Keputusan pemerintah saat ini menjadi penentu bagaimana masa depan RUU yang telah mendapat banyak penolakan ini.
Pada perkembangannya, RUU Pertembakauan kini tengah didiskusikan di antar-kementerian. Diketahui, saat ini pembahasan mengenai RUU Pertembakauan di pemerintah dipimpin oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan – dua kementerian yang selama ini memiliki prinsip yang sangat bertolak belakang mengenai rokok – sebagai leading sector. Tarik menarik keduanya tentu menjadi persoalan sendiri pada pembahasan RUU ini di pemerintah, belum lagi dengan kementerian-kementerian terkait lainnya.
Pembahasan di pemerintah, yaitu oleh para kementerian ini berhubungan dengan Surat Presiden yang akan disampaikan kepada DPR untuk memutuskan apakah akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan bersama DPR atau tidak. Maka, menjadi sebuah pertanyaan besar bagaimana hendaknya pemerintah, terutama dalam hal ini Presiden Joko Widodo, mengambil sikap terhadap RUU Pertembakauan.
Baca Juga: Dalam Dekade Terakhir, Pertembakauan Nasional Alami Titik Lesu
“Tentu saja, yang diharapkan adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, yaitu perlindungan jangka panjang. Kalau yang dituju sekarang semata-mata untuk mendapatkan cukai dari peningkatan produksi dan penjualan, pemerintah harus berhitung baik-baik bagaimana efeknya di masa depan,” ungkap Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sekaligus anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Hasbullah juga menambahkan bahwa dia percaya kepada Presiden Joko Widodo yang akan mendahulukan kepentingan rakyat Indonesia daripada golongan tertentu. Terlebih Presiden Jokowi dalam pidato pada Rapat Kerja Nasional Kesehatan 2017 beberapa waktu lalu, juga berpesan agar rakyat Indonesia mementingkan gizi anak-anaknya demi masa depan. Untuk itu, sudah seharusnya para kementerian yang saat ini membahas secara tertutup RUU Pertembakauan bersepakat akan mendukung cita-cita mulia Presiden tersebut.
Namun, kementerian-kementerian terkait dalam pembahasan RUU Pertembakauan harus selalu waspada dengan adanya intervensi-intervensi pihak industri rokok yang sangat berkepentingan dalam RUU ini. Seperti yang telah terjadi di DPR, perubahan pandangan dan akhirnya keputusan atau rekomendasi yang akan diberikan kepada presiden bisa sangat terjadi pada setiap Kementerian akibat adanya intervensi yang dilakukan industri rokok.
"Merujuk pada catatan Corporate Accountability International Reports yang menyebutkan bahwa strategi yang digunakan industri rokok di dunia antara lain melakukan intervensi seperti menggagalkan kebijakan negara, mengeskploitasi celah legislatif, termasuk menyogok legislator. Diduga kuat, terjadi juga di Indonesia. Mengingat proses legislasi tentang tembakau di DPR RI berjalan dengan banyak kejanggalan, misalnya RUU Kesehatan tahun 1992 dan 2009 dan kasus "ayat hilang", termasuk di RUU Pertembakauan dengan kejanggalan dari segi prosedur dan substansi. Termasuk copy paste ketentuan yang ditolak di RUU atau regulasi lain, seperti RUU Kebudayaan dan Permenperin 63/2015," ujar Hasbullah.
Seperti yang kita sudah ketahui, Laporan Majalah TEMPO memberitakan bahwa industri rokok memiliki rencana yang sangat terukur untuk melakukan intervensi di parlemen sehubungan dengan RUU ini. Maka, bukan tidak mungkin industri juga melakukan hal yang sama, pada pembahasan di level kementerian, untuk mengintervensi pembahasan dan hasil keputusan mereka," ujar Julius Ibrani, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan HAM Indonesia sekaligus anggota Solidaritas Advokat Peduli Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia.
Menurut ekonom, Faisal Basri, setiap kementerian harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi kepada presiden. Terlebih lagi Kementerian Pertanian yang terkait langsung dengan RUU Pertembakauan. "Misalnya, soal batasan impor, apakah itu memang memungkinkan, apakah itu hanya kamuflase RUU ini agar disetujui supaya terkesan melindungi petani tembakau, atau justru RUU ini akan sangat merepotkan Kementan nantinya,” kata Faisal dalam kesempatan yang sama.
Faisal menjelaskan, tembakau hanya salah satu komoditi yang pertaniannya juga tidak terlalu menguntungkan petaninya. Tata niaga yang terlalu rumit dan permainan pasar sangat berpengaruh dalam hal ini. Belum lagi faktor alam dan sulitnya perawatan tembakau, yang tampaknya semua itu justru tidak tercermin dalam RUU ini.
"Industri rokok juga merupakan industri yang sudah mengalami sunset, jadi Indonesia harus siap untuk beralih ke industri lainnya," tutup Faisal.