Suara.com - Taksi berbasis aplikasi daring (taksi online) di Indonesia bakal diharuskan mengikuti tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut merupakan poin utama yang dibahas Kementerian Perhubungan, yang akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang taksi berbasis aplikasi.
"Dengan mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah, maka perusahaan taksi online juga harus bayar pajak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/3/2017).
Baca Juga: Pesan-pesan Ahok Saat Serahkan Jabatan ke Sumarsono
Secara rinci, kata dia, pemerintah bakal menerapkan tarif batas bawah terhadap kendaraan taksi online dengan mesin berkapasitas 1.000 cc.
Sebab, sambung Budi, tarif taksi online dengan jenis mesin seperti itu kekinian terbilang murah sehingga merugikan taksi konvensional.
Selain itu, lanjut dia, revisi Permenhub No 32/2016 itu juga terkait penggunaan kendaraan low cost green car (LCGC) sebagai taksi online.
”Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, pemerintah masih melakukan sosialisasi di beberapa daerah, seperti Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Juga ada survei mengenai tarif,” terangnya.
Program revisi itu sendiri ditargetkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.
Baca Juga: Kata Vlogger yang Bikin "Kissing Prank" dengan Pembunuh Jong Nam