Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk segera menerbitkan rekomendasi ekspor nikel.
Pasalnya, saat ini sudah ada 100 perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM namun belum namun belum juga diterbitkan oleh ESDM.
"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Baca Juga: Inilah Susunan Pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia
Ladjiman menjelaskan, para penambang nikel ini berencana untuk mengekspor nikel dengan kadar rendah atau ore dengan kadar nikel di bawah 1,7 persen bisa terjual.
Pasalnya, nikel kadar rendah ini sangat diserap oleh domestik ditambah lagi sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.
"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," katanya.
Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bukan berarti tidak berguna sama sekali. Selama ini penambang selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.
"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya kita berharap bisa melakukan ekspor itu," ujar Ladjiman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Jenderal APSI Meidy Katrin mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM No. 5 dan 6 Tahun 2017 diatur mengenai ekspor mineral mentah, di antaranya ekspor nikel dan bauksit. Disebutkan nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 pesen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.
"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kita ekspor. Kalau di luar negeri nik kadar rendah ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan 11 persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor.