Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
Baca Juga: 5 BUMN Kerjasama MRO BUMN Indonesia Service Hub
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan
Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;
b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;