Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp4,27 triliun pada tahun 2017 untuk Ditjen Perhubungan Darat. Anggaran tersebut terdiri dari pembangunan prasarana jalan dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), perlengkapan jalan dan subsidi operasional.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan, daya serap untuk tahun 2017 ini di targetkan 90 persen atau naik dari capaian 2016 yaitu 83 persen,“ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2017).
Untuk mencapai target tersebut, Kemenhub melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengadakan lelang tidak mengikat pada akhir Tahun Anggaran 2016 untuk sejumlah proyek serta penyiapan data dukung serta kelengkapan dokumen dan melakukan kontrak. "Hingga Februari ini sebanyak 250 paket telah dilelang," ucap Pudji.
Baca Juga: BPTJ Dorong Penggunaan JR Connexion di 25 Kota Baru Jabodetabek
Beberapa kegiatan pekerjaan yang telah memasuki tahap pelelangan antara lain: subsidi operasional bus perintis, subsidi operasional kapal ASDP, pengadaan dan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan serta rehabilitasi dermaga sungai.
"Pada tahun ini, tantangan yang dihadapi oleh Ditjen Perhubungan Darat akan semakin berat, oleh karenanya untuk Tahun Anggaran 2017 pengelolaan anggaran harus lebih optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," katanya.
Pada Tahun Anggaran 2017, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi isu strategis Ditjen Perhubungan Darat, antara lain pengelolaan dan penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe A dan Jembatan Timbang serta Peningkatan Kapasitas dan Pelayanan melalui pembangunan prasarana terminal, pelabuhan penyeberangan dan angkutan perintis.
"Tidak pernah bosan, saya sampaikan kepada teman-teman pengelola anggaran, bahwa uang yang digunakan adalah uang rakyat, ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai terjadi kebocoran dalam penggunaannya, jangan sampai ada pungli dan korupsi di dalamnya," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya mengedepankan tindakan preventif untuk mengeliminasi kerugian negara, sebelum muncul kejadian yang tidak diinginkan.