Selain itu juga diberikan bantuan logistik selama tanggap darurat, bantuan jaminan hidup, santunan ahli waris, bantuan bahan bangunan rumah, dan bantuan sembako bagi korban banjir dan tanah longsor.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial, Adhy Karyono mengatakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menyesuaikan situasi kondisi masyarakat. Sehingga, untuk masyarakat korban bencana juga memungkinkan memperoleh bantuan non tunai PKH.
"Karena tidak jarang bencana alam berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk miskin yang baru," imbuhnya.
Baca Juga: Mensos Sebut Bansos Non Tunai Efektif Tekan Kemiskinan 0,3 Persen