Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, beberapa waktu lalu Google Indonesia telah menyerahkan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hanif menjelaskan, laporan keuangan Google yang diberikan kepasa Ditjen Pajak dalam bentuk elektronik.
"Iya sudah diberikan ke kami waktu itu laporan keuangannya. Sekarang sedah diperiksa. Semoga semua berjalan dengan lancar," saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).
Hanif mengatakan, negosiasi yang dilakukan antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat telah menemui titik temu. Sehingga, Google bisa menyelesaikan permasalahan pajak.
Baca Juga: Dirjen Pajak Ancam Tingkatkan Kasus Google
"Ya pokoknya doain lah kurang lebih sebulan ini masalah pajak ini sudah bisa selesai," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal berapa nilai tunggakkan pajak Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, Haniv belum bisa mengungkapkannya.
"Belum, nanti lah itu. Saya belu tahu besaran persisnya berapa," katanya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, masalah ini mengemuka pada Kamis (15/9/2016) lalu, perusahaan raksasa mesin pencari ini dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Selain menolak untuk diperiksa, dugaan tidak membayar pajak ini juga lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini belum menjadi Badan Usaha Tetap atau BUT.