Proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang terus menjadi kontroversi di tengah masyarakat saat ini masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti, apakah akan diteruskan, atau dihentikan, atau ada solusi yang membahagiakan semua pihak.
Sejumlah pihak seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
"Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2017).
Baca Juga: Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Jadi Ajang Rebutan Developer Besar
Kiara juga termasuk dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang telah memasukkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan informasi Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.
Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup," kata Sekjen Kiara.
Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
"Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia, berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan akan menurun secara drastis.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," tandas Leonard.
Konsisten Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, sejak tahun 1990-an secara konsisten menolak berbagai proyek pengurukan laut (reklamasi) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di antaranya proyek reklamasi di Kapuk, suatu kawasan ekosistem mangrove (bakau), yang diuruk menjadi daratan seluas 831 hektar dan diubah menjadi kompleks perumahan ekslusif bernama Pantai Indah Kapuk.
Proyek reklamasi pantai ini mengakibatkan lebih dari 20 juta meter kubik air (atau setara dengan 8.000 kolam renang standar Olimpiade) kehilangan tempat penampungannya dan akhirnya membanjiri daerah-daerah di sekitarnya. Jika proyek-proyek reklamasi lain dilakukan di pantai utara Jakarta maka potensi banjir akan semakin parah.
Reklamasi 17 pulau palsu yang telah direstui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki total luas sekitar 5.153 hektare. Ini berarti akan ada sekitar 124 juta meter kubik volume air yang harus berpidah tempat, atau setara dengan sekitar 49.000 kolam renang ukuran Olimpiade.
Menurut Walhi, permasalahan di darat perlu diselesaikan di darat. Jangan mengakumulasi permasalahan di darat dan mencoba menyelsaikannya di laut. Akibatnya, laut akan selalu menjadi tempat sampah dan tempat bertumpuknya berbagai kesalahan tata kelola lingkungan hidup di darat.
Pencemaran sungai akibat limbah cair domestik dan industri harus diselesaikan dari sumbernya. Penerapan sanksi yang tegas terhadap industri pencemar serta peralihan kepada moda produksi bersih mutlak dilakukan.
Sedangkan untuk menahan laju penurunan muka tanah yang diakibatkan oleh beban gedung-gedung bertingkat yang ada di Jakarta, maka pemerintah Provinsi perlu melakukan moratorium terhadap maraknya pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terus membangun gedung-gedung bertingkat di satu sisi dan kemudian berharap amblesan tidak terus terjadi adalah suatu kebijakan tidak realistis.
Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan DPR perlu melakukan langkah lebih dalam mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menolak reklamasi sebelum pengembang mentaati persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"DPR perlu pertegas dengan surat lembaga," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities.
Menurut Abdul Halim, mengacu kepada UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ada kewenangan KKP yang dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pertimbangan terkait aspek sosio-ekonomi sehingga reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta saat ini dinilai tidak layak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tetap tegas tidak memberikan izin terhadap proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
"Saya memberikan apresiasi atas keteguhan hati Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk tetap tidak memberikan izin terhadap reklamasi Teluk Jakarta, sampai memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, langkah yang hati-hati dan selaras dengan regulasi yang ada penting agar tidak menjadi preseden buruk karena aturan ditabrak demi kepentingan pihak tertentu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman meminta agar proyek reklamasi yang sedang dikerjakan di pantai utara Jakarta tidak dijadikan sebagai pembangunan kawasan perumahan elite ibu kota.
"Kalau di sana diadakan reklamasi dibangun perumahan elite artinya Jakarta bukan lagi milik bersama. Ini tidak baik, karena itu kita ingin kembalikan ruang-ruang publik itu, karena itu milik kita bersama," kata Mohamad Sohibul Iman dalam rilis di Jakarta, Senin (6/2).
Presiden PKS mengingatkan bahwa salah satu hal terpenting adalah rasa kebersamaan sehingga Jakarta tidak bisa dibangun sendirian oleh satu partai atau satu golongan tetapi harus membangun kota ini secara bersama-sama.
Sejumlah pihak mengemukakan wacana bahwa protes terhadap sosialisasi Amdal Pulau G oleh beberapa orang di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/1) malam, dinilai politis karena izin reklamasi PT Muara Wisesa Samudra (MWS) diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sarat muatan politik (politis) karena izinnya diterbitkan oleh Ahok yang kini maju kembali dalam pemilihan kepala daerah," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi di Jakarta, Kamis, terkait isu reklamasi Pulau G yang menjadi komoditas politik menjelang pemilihan gubernur Jakarta.
Menurut dia, sangat wajar jika permasalahan reklamasi Pulau G menjadi komoditas politik dan digunakan untuk mematikan lawan politik satu sama lain.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Syarifuddin Baso, sebelumnya tegas menyebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tidak terlibat dalam persoalan di Muara Angke.
Menurut Syarifudin Baso, keberadaan LSM saat ini dinilai justru memecah belah dan mengganggu ketenteraman warga.
Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL), induk usaha PT MWS, Noer Indradjaja mengatakan pembangunan Pulau G tidak akan menggusur masyarakat Muara Angke. Justru dengan proyek reklamasi ini APL bisa membantu warga Angke untuk meningkatkan taraf hidupnya.
"Kami pastikan bahwa masyarakat Angke akan menjadi prioritas bagi tenaga kerja di proyek Pulau G. Pembangunan Pulau G bukan untuk menyengsarakan, apalagi proyek ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh banyak pihak," kata Noer Indradjaja.
Dengan kontroversi yang masih mengemuka di tengah warga, maka perlu langkah yang benar-benar hati-hati dan bersikap solusi yang bisa diterima berbagai pihak yang saat ini masih terus menyuarakan suara pro-kontranya. (Antara)