"Karena tidak ada jalan bagi kami menuntut, maka kami akan ambil kembali lahan kami yang belum dibayarkan. Nyawa pun jadi taruhan demi mengejar hak kami," kata Amin.
Sebelumnya, aksi menduduki lahan jalan Tol Reformasi oleh ahli waris dan masyarakat dilakukan sejak 19 Oktober 2016 terkait dengan belum terbayarkannya sisa ganti rugi lahan seluas 48.222 meter persegi.
Lahan yang belum terbayar 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih, dengan sisa pembayaran itu senilai Rp9,24 miliar lebih.
Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Perbaikan Drainase Jalan Menjadi Fokus Perhatian Kementerian PUPR
Pihak ahli waris pemilik lahan itu menegaskan akan tetap bertahan karena mereka memiliki dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010.
Dalam putusan MA tersebut memerintahkan Kementerian PUPR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan Tol Reformasi Makassar. (Antara)