Pihak ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya selaku pemilik lahan sah di jalan tol reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, terus melakukan penagihan utang sisa pembayaran ganti rugi senilai Rp9,24 miliar lebih kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pihak Kementerian PUPR belum menyelesaikan tunggakan hak ahli waris pemilik lahan Tol Reformasi yang sudah 16 tahun belum dibayarkan, tapi sudah membuat proyek lagi di lahan ini," ujar Kuasa Pendamping Ahli Waris, Andi Amin Halim Tamatappi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/3/2017).
Kementerian PUPR kembali mengangarkan dana besar terhadap dua proyek besar, yakni proyek pembangunan kolam regulasi Nipa-Nipa dengan anggaran negara tahun 2015-2018 sebesar Rp347.1 miliar lebih.
Pelaksana proyek tersebut dilakukan beberapa perusahan rekanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing PT Adhi Karya dan PT Karya Rezeki Panca Mulia, sementara KSO-nya adalah PT Nur Ali Mandiri.
Baca Juga: Perbaikan Drainase Jalan Menjadi Fokus Perhatian Kementerian PUPR
Selain itu, proyek pembangunan rumah susun mahasiswa di empat kabupaten dan kota di Sulsel, yakni Kota Makassar, Kota Pare-Pare, Kabupaten Maros dan Enrekang, dengan bantuan dana APBN tahun 2016 sebesar Rp51, miliar lebih.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rimba Raya Utama join dengan PT Mutiara Rejeki Nusantara.
"Masak proyek besar yang menggunakan ratusan miliar bisa direalisasikan, sementara utang pembebasan lahan warga hanya sembilan miliar lebih sulit dibayarkan. Ini ada apa ataukah sengaja lupa, kalau lupa saya ingatkan mereka masih ada utangnya," ucap Andi Amin.
Ia juga minta Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Gubernur Sulsel agar mengingatkan Kementerian PUPR untuk menyelesaikan tunggakan utang tersebut.
Kendati tidak adanya respon dari pihak kementerian terkait, Amin mengatakan pihaknya tetap melakukan 'pendudukan' di lahan yang kini kembali diblokir mengunakan pohon pisang dan sampah pada satu lajur utama tol tersebut.
Dalam waktu dekat, kata dia, juga pihaknya akan melakukan penutupan jalur tol, sehingga tidak akan ada akses masuk bagi kendaraan, bila dalam satu bulan ke depan ini pihak Kementerian PUPR tidak membayar tunggakan utang itu.