Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2017 | 13:54 WIB
Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU Pertembakauan yang sudah disepakati sebagai inisiatif DPR pada Desember 2016, saat ini tengah menanti terbitnya Surat Presiden (Surpres) dari Presiden yang akan memandatkan kementerian tertentu untuk bersama DPR membahas RUU itu.

Koordinator Komunitas Pecinta Kretek Probolinggo, Eko Sunaryadi, menuntut enam usulan agar dimasukkan dalam pembahasan RUU Pertembakauan.Pertama, stop import tembakau, utamakan tembakau lokal.

"Kedua, mendorong pemerintah menetapkan Harga Pembelian Terendah (BEP). Dan, mendorong pabrikan memberikan akses informasi berkaitan dengan regulasi harga, kuantitas pengambilan, serta menjamin hasil pertanian pasca panen agar tetap terakomodir," kata Eko pada deklarasi Komunitas Pecinta Kretek Probolinggo di RM. Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (1/3/2017).

Baca Juga: Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Keempat, pemberian modal untuk meningkatkan semangat petani tembakau agar terus mengeksplorasi hasil pertanian yang berkualitas. Kelima, mendorong pemerintah dan pabrikan untuk intens melakukan komunikasi agar tercipta sinergitas antara kepentingan petani dan pabrikan.

Dan, Keenam, mendorong partisipasi aktif pemerintah dan pabrikan untuk menjalin kemitraan kerja yang produktif dengan petani tembakau.

"Enam tuntutan diatas, perlu kiranya menjadi pertimbangan dan perhatian khusus DPR sebagai bahan pembahasan RUU Pertembakauan, agar petani tembakau bisa lebih berdikari, sejahtera dan mendapat kepastian hukum di masa depan," tegas Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI