Ratusan warga yang berprofesi sebagai petani tembakau berdatangan menghadiri serap aspirasi petani tembakau oleh anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rangka reses persidangan III tahun sidang 2016-2017 di RM. Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Rabu (1/3/2017).
Sejumlah pihak turut hadir, antara lain, Hami Setiawan mewakili pabrik HM Sampoerna, Agung Suryanto mewakili Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Amin Subarkah mewakili Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur.
Amin Subarkah mengatakan, tembakau salah satu komoditas unggulan di Jawa Timur selain tebu. Gubernur Jatim bahkan mendukung agar petani tetap semangat menanam tembakau. Sebab, hasil yang diterima negara sangat besar dan bisa menghidupi banyak orang.
Baca Juga: Kelompok Anti Tembakau Dinilai Gagal Paham RUU Pertembakauan
Momen ini, kata Amin, untuk memfasilitasi kepentingan petani dengan pemerintah, dan industri untuk membuat regulasi yang tidak memberatkan petani. Dan saat ini, regulasi RUU Pertembakauan tengah diperjuangkan oleh Misbakhun selaku inisiator RUU Pertembakauan. RUU tersebut bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT).
Kata Amin, petani mengharapkan keuntungan, bagaimana hasil yang ditanam tetap memberi keuntungan.
Di RUU itu juga memfasilitasi kepentingan petani dengan industri melalui pola kemitraan sehingga saling menguntungkan.
"Harapan kami, semua pihak sama-sama-sama diuntungkan. Baik petani maupun perusahaan. Kami harap, bapak Misbkahun bisa memperjuangkannya," ujar Subarkah.
Agung Suryanto, dari AMTI mengatakan, petani tembakau menguntungkan jika kepentingan semua pihak difasilitasi. Adanya hubungan dengan pembeli, dan perusahaan bisa saling menguntungkan.
"Hubungan kedua belah pihak tersebut sangat penting sehingga saling saling menguntungkan," kata Agung.