Perkuat Perlindungan TKI, DPP PKB Bentuk Satgas TKI

Selasa, 28 Februari 2017 | 21:03 WIB
Perkuat Perlindungan TKI, DPP PKB Bentuk Satgas TKI
Pembentukan Satgas TKI oleh DPP PKB, di Jakarta, Selasa (28/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut berpartisipasi mengatasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini masih menjadi masalah pelik bagi Indonesia.

Menurut Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskadar, salah satu yang kerap menjadi masalah bagi TKI yaitu terkait dokumen resmi yang tidak terpenuhi. Sehingga banyak TKI berangkat ke luar negeri lewat belakang dengan numpang kapal kecil.

Padahal, lanjut Muhaimin, sudah banyak sekai korban berjatuhan di perairan Selat Malaka lantaran kapal yang mereka tumpangi karam. Dia mencatat, sejak November 2016 hingga Januari 2017 korban sudah sebanyak 104 orang.

Baca Juga: Kemnaker Bentuk Tim Reaksi Cepat Masalah Tenaga Kerja Luar Negeri

"Persoalan seperti ini harus segera diatasi agar tidak ada lagi korban jiwa. PKB sebagai partai pendukung pemerintah sengaja membentuk Satuan Tugas TKI PKB untuk mencegah serta melindungi anak bangsa yang memiliki niat suci membantu keluarganya keluar dari kemiskinan," kata Muhaimin saat mengukuhkan Satgas TKI PKB di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Menurut laki-laki yang kerap dipanggil Cak Imin, keinginan mereka mengubah nasib menjadi lebih baik mengalahkan rasa takut para calon TKI. Padahal, tidak jarang, mereka yang pergi ke luar negeri justru mendapat nasib yang tragis.

"Malaysia menjadi negara tujuan favorit bagi para TKI luar negeri. Kementerian luar negeri Indonesia mencatat jumlah TKI di Malaysia mencapai 6,2 juta TKI dan 1,9 juta adalah TKI yang tidak berdokumen," tutur Muhaimin.

Jarak yang mudah dijangkau, kedekatan secara budaya, menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan utama bagi para TKI, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Sebagian besar TKI yang tidak berdokumen resmi berangkat dan pulang ke Indonesia lewat jalur tidak resmi.

Mereka berangkat melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Kata Muhaimin, jalur air ini, selain jauh lebih murah, juga lepas daru pantauan pihak keimigrasian atau polisi air. Di jalur pelabuhan ‘tikus’ inilah para calon TKI mendapatkan akses dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadi TKI tanpa dokumen resmi.

"Salah satu wilayah pemberangkatan yang menjadi pilihan favorit para TKI adalah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau kecil dan tidak terdeteksi pihak keamanan laut," tutur Muhaimin.

Kata dia, dari pelabuhan-pelabuhan kecil itulah TKI diangkut dengan transportasi yang sangat tidak memadai dan sangat membahayakan nyawa mereka, setelah sebelumnya diinapkan dua hari sampai seminggu di berbagai titik di Kepulauan Riau seperti Tanjung Pinang.

"Sejak awal November 2016 hingga pertengahan Januari 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau mencatat setidaknya telah terjadi dua kali kecelakaan perahu yang membawa calon TKI dan TKI overstay Malaysia di wilayah perairan antara Kepulauan Riau dan Malaysia," kata Muhaimin.

Yang lebih menyedihkan lagi, ungkap Muhaimin, yaitu TKI illegal ditangani dengan tidak manusiawi, tanpa standart keselamatan. "Sebagai bentuk respon cepat dari kami dalam melindungi anak bangsa ini maka DPP PKB berinisiatif membentuk Satgas TKI PKB yang memiliki delapan tugas utama," kata Muhaimin.

Adapun delapan tugas utama yang ia maksud, yaitu, pertama, mendirikan Posko Satgas TKI di lokasi-lokasi rawan penyelundupan TKI tidak berdokumen. Kedua, bersama pihak terkait (kepolisian dan imigrasi) bertindak cepat dan tegas dalam mencegah para calo TKI yang hendak memberangkatkan TKI tidak berdokumen. Ketiga, membantu para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap terkait syarat dan prosedur pemberangkatan yang legal dan juga mencegah pemberangkatan TKI Ilegal.

Keempat, melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah provinsi Riau dan DPRD merumuskan standart transportasi yang aman dalam pemberangkatan TKI legal serta prosedur pemberangkatan. Kelima, membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan dengan transportasi yang memenuhi standart keamanan.

Keenam, dengan mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD tingkat I dan II, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan serta program strategis dalam mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur illegal. Ketujuh, yaitu melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut.

Kedelapan, melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI