Kata dia, dari pelabuhan-pelabuhan kecil itulah TKI diangkut dengan transportasi yang sangat tidak memadai dan sangat membahayakan nyawa mereka, setelah sebelumnya diinapkan dua hari sampai seminggu di berbagai titik di Kepulauan Riau seperti Tanjung Pinang.
"Sejak awal November 2016 hingga pertengahan Januari 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau mencatat setidaknya telah terjadi dua kali kecelakaan perahu yang membawa calon TKI dan TKI overstay Malaysia di wilayah perairan antara Kepulauan Riau dan Malaysia," kata Muhaimin.
Yang lebih menyedihkan lagi, ungkap Muhaimin, yaitu TKI illegal ditangani dengan tidak manusiawi, tanpa standart keselamatan. "Sebagai bentuk respon cepat dari kami dalam melindungi anak bangsa ini maka DPP PKB berinisiatif membentuk Satgas TKI PKB yang memiliki delapan tugas utama," kata Muhaimin.
Adapun delapan tugas utama yang ia maksud, yaitu, pertama, mendirikan Posko Satgas TKI di lokasi-lokasi rawan penyelundupan TKI tidak berdokumen. Kedua, bersama pihak terkait (kepolisian dan imigrasi) bertindak cepat dan tegas dalam mencegah para calo TKI yang hendak memberangkatkan TKI tidak berdokumen. Ketiga, membantu para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap terkait syarat dan prosedur pemberangkatan yang legal dan juga mencegah pemberangkatan TKI Ilegal.
Baca Juga: Kemnaker Bentuk Tim Reaksi Cepat Masalah Tenaga Kerja Luar Negeri
Keempat, melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah provinsi Riau dan DPRD merumuskan standart transportasi yang aman dalam pemberangkatan TKI legal serta prosedur pemberangkatan. Kelima, membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan dengan transportasi yang memenuhi standart keamanan.
Keenam, dengan mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD tingkat I dan II, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan serta program strategis dalam mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur illegal. Ketujuh, yaitu melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut.
Kedelapan, melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.