Kementerian Ketenagakerjaan RI membentuk task force (gugus tugas) sebagai tim reaksi cepat untuk mengatasi permasalahan terkait nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Pembentukan task force adalah instruksi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam merespon dan menyelesaikan masalah terkait nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara cepat,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker, R. Soes Hindharno, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Tim task force terdiri dari unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Biro Hukum Kemnaker, Biro humas Kemnaker, 13 Atase Ketenagakerjaan serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. “Tim ini dalam pengawasan langsung Menaker,” kata Soes.
Baca Juga: Kemnaker Bantu Biaya Pengobatan Sri Rabitah
Meski baru dibentuk, lanjutnya, bukan berarti selama ini Kemnaker tidak melakukan upaya penyelesaian masalah terkait nasib pekerja di luar negeri. Justru pembentukan gugus tugas ini dimaksudkan untuk mempercepat kerja-kerja advokasi terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang selama ini telah dilakukan Kemnaker.
Dalam menangani masalah ketenaga kerjaan di luar negeri, tim ini akan bekerja secara menyeluruh.
Ketika memberikan advokasi tenaga kerja yang tersandung kasus hukum di luar negeri misalnya, tim bertugas mengetahui kronologi, mengupayakan bantuan hukum, memulangkan atau langkah-langkah advokasi lainya.
“Tentu dalam melaksanakan tugasnya tim akan berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga lainnya,” kata Soes.