Politisi Nasdem, Donny Imam Priambodo menegaskan, kehadiran teknologi/inovasi disruptif di Indonesia saat ini, siap tidak siap mau tidak mau, masyarakat Indonesia sudah menjadi target pasar daripada produk disruptive technology, dan otomatis juga merubah perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Donny mencontohkan inovasi teknologi alat komunikasi. Dahulu handphone hanya sebuah alat telepon dan berkirim pesan. Saat ini, handphone telah mengalami disruptive technology menjadi telepon pintar. Contoh lain, mesin ketik menjadi personal computer (PC), berkirim surat menjadi layanan pesan singkat (short message service/SMS), atau media sosial. Tentunya, perkembangan seperti ini sudah tidak bisa dibendung lagi.
Menurutnya, yang harus digarisbawahi adanya inovasi teknologi itu, apakah Indonesia hanya sebagai target pasar pengguna atas hal tersebut, atau kah ikut sebagai creator. "Ini yang harus menjadi pemikiran dan pencapaian ke depan," kata Donny di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Baca Juga: Nasdem Berharap Arab Saudi Berinvestasi di Proyek GRR Bontang
Dikatakan Donny, potensi teknologi/inovasi disruptif ini sudah pasti mendorong kemajuan perekonomian nasional. Pasalnya, dengan teknologi percepatan pergerakan barang dan jasa yang didukung oleh kecepatan informasi sudah menjadi keniscayaan.
Di sisi lain, sambung anggota Komisi XI DPR ini, dengan makin maraknya pemain baru teknologi/inovasi disruptif ini, bagi pelaku usaha yang lama (incumbent) harus beradaptasi.
Dicontohkan Donny, fenomena Gojek, Uber yang bisa merubah perilaku ekonomi dalam bidang ekspedisi dan transportasi serta belanja daring atau online.
"Jika pelaku usaha yang lama diam, maka dia akan ketinggalan karena lainnya sudah bergerak maju. Untuk itu, pemain lama harus jeli dalam perubahan yang terjadi dalam bisnisnya," ujar lulusan Universitas Liverpool itu.
Agar pemain tekonologi/inovasi disruptif ini bisa berkembang dan bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional ke depan, menurut Donny, pemerintah harus mendukung dalam hal memberikan payung hukum dari perkembangan teknologi dimaksud.
"Jangan seperti yang sudah terjadi, perkembangan teknologi sudah terjadi di lain negara, kita belum tanggap. Begitu terimplementasi, baru bingung membuat regulasi," tegasnya.