Kebijakan Pelindo I Terkait Pekerja Kopkarpel Sudah Sesuai Hukum

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2017 | 12:41 WIB
Kebijakan Pelindo I Terkait Pekerja Kopkarpel Sudah Sesuai Hukum
Kantor Pusat Pelindo I. [bumn.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari informasi yang didapat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari kawan -kawan di Pelindo 1,  bahwa Kondisi saat Proses Pengalihan Pekerja Kopkarpel ke Badan Hukum Lain. Pada saat proses pengalihan pekerja oleh pengurus Kopkarpel ke perusahaan lain, sebagian besar pekerja di Kopkarpel  bersedia dialihkan Ke badan usaha yang berbadan hukum sah untuk menjadi perusahaan yang menjadi penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Pelindo I.

"Lalu  tuntutan  pesangon sesuai aturan normatif Disnaker kepada Pelindo 1 juga tidak mendasar Karena mereka bukan karyawan tetap di Pelindo, tetapi karyawan Kopkaroel ," ucapnya.

Namun, kata dia terkait tidak mau dialihkan (tetap memaksa sebagai pekerja kopkarpel), menurutnya karena sebagian dari merkea berfikir ada peluang untuk diangkat menjadi pegawai PT Pelindo I secara otomatis tanpa melalui proses test assement dan Pengurus Kopkarpel telah beberapa kali mengajak para pekerjanya berunding untuk kesepakatan besaran jumlah pesangon, namun tidak pernah ada kesepakatan.

Selanjutnya , dengan disponsori salah satu organisasi pekerja , para pekerja melakukan long-march dari Medan ke Jakarta untuk menuntut diangkat langsung menjadi pegawai PT Pelindo I secara otomatis. Sudah tentu ini adalah sebuah tindakan yang keliru.

Baca Juga: Pelindo I Teken Konsesi Pengusahaan Pelabuhan Kuala Tanjung

"Karena itu,  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta agar kawan -kawan Kopkarpel untuk bisa kembali duduk dan berunding dengan pihak manajemen Pelindo 1 agar menemukan titik temu yang saling menguntungkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI