Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja ( FSP) BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo menilai kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Pelindo I sudah sesuai hukum dan peraturan yang belaku dalam masalah pekerja Kopkarpel.
Prakoso mengatakan, saat proses pengalihan pekerja Kopkarpel ke perusahaan badan hukum lain (yang memiliki izin sebagai penyedia tenaga kerja), PT Pelindo I telah membuka kesempatan kepada seluruh pekerja Kopkarpel (sekitar 1.731 orang) untuk menjadi calon pegawai PT Pelindo I.
PT Pelindo I telah membuka kesempatan tersebut dengan melalui mekanisme perekrutan pegawai outsourcing Pelindo I dari Kopkarpel untuk menjadi pegawai tetap seperti lazimnya di BUMN lainnya. "Dari proses sosialisasi yang dilakukan oleh Pelindo 1 kepada seluruh pekerja Kopkarpel di semua cabang/unit kerja (4 provinsi) pada 23 Mei hingga 10 Juni 2016," kata Prakoso kepada Wartawan di Jakarta,Senin (27/2/2017).
Baca Juga: Pelindo I Teken Konsesi Pengusahaan Pelabuhan Kuala Tanjung
Kemudian, pengumumannya di rilis pada website Pelindo 1 secara transfaran dan Website LMFEUI, dan surat ke seluruh Cabang/Unit Kerja pada 13 Juni 2016. Dimana Pekerja Kopkarpel yang mendaftar untuk ikut tes adalah sebanyak 1.318 orang, sisanya tidak ikut mendaftar karena dipengaruhi oleh sebuah organisasi buruh swata tidak kurang paham terkait aturan di rekeutmen Pegawai outsourcing di BUMN untuk menjadi Pegawai tetap.
Dia menyebutkan, dimana organisasi pekerja tersebut berjanji yang akan memperjuangkan para pekerja Kopkarpel untuk dapat diangkat langsung menjadi pegawai PT Pelindo I tanpa mengikuti proses seleksi ini sangat tidak mungkin dan meyalahi aturan internal BUMN.
Padahal, untuk menjadi pegawai BUMN dari pegawai outsourcing ada sebuah proses assessment nya guna menentukan besaran gaji dan status golongan Pegawai di Pelindo I nanti .
"Sebagai contoh seperti yang pernah dilakukan oleh PT Dok Koja Bahari yang menjadikan Pegawai outsourcing menjadi pegawai dari Koperasi karyawan PT DKB, dimana melalui proses assement yang tranparan serta ada pembatasan usia ," jelasnya.
Sehingga tidak bisa sembarangan untuk tidak lewat tes , sebab tidak adil bagi pegawai tetap BUMN yang masuk melalui berbagai proses.
Menurutnya, proses rekrut telah selesai dan pelamar yang lulus seleksi telah diumumkan pada 20 Februari 2017, untuk diangkat sebagai calon pegawai terhitung mulai tanggal 01 Maret 2017.