Sesuai dengan amanat UU, peran asosiasi ke depan dituntut untuk mampu memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pembinaan melalui sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
“Berdasarkan UU, sertifikasi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR yang dalam pelaksanaan, kewenangannya akan diberikan kepada asosiasi. Untuk mampu menjadi lembaga yang diberikan kewenangan melakukan sertifikasi, asosiasi perlu didukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Menteri Basuki.
Selanjutnya, apabila dalam perjalanannya, melalui pengawasan yang dilakukan ternyata asosiasi tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka akreditasi tersebut dapat dicabut.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengucapkan selamat hari jadi kepada GAPENSI yang ke-58, secara simbolis potongan tumpeng diserahkan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat GAPENSI Iskandar Hartawi kepada Menteri Basuki.
Baca Juga: 551 Rumah Tidak Layak Huni di Sragen Dapat Bantuan BSPS
“Kami atas nama Kementerian PUPR sebagai mitra utama GAPENSI menyampaikan selamat ulang tahun, semoga GAPENSI lebih dewasa dan mantap berkiprah dalam melaksanakan penyelenggaraan konstruksi di Indonesia yang semakin berkualitas,” tutur Menteri Basuki.