Percepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Pemerintah Bentuk Satker

Senin, 27 Februari 2017 | 19:11 WIB
Percepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Pemerintah Bentuk Satker
Wakil Menteri Bidang Teknik (Vice Minister for Engineering Affairs) mengunjungi lokasi pembangunan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. [Dok Kementerian Perhubungan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guna percepatan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Kabupaten Subang Jawa Barat, Kementerian Perhubungan telah membentuk Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban. Pembentukan Satuan Kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP. 218 Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2016 Tentang Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Satuan Kerja ini merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk secara khusus sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dipimpin oleh satu orang Kepala Satuan Kerja yang secara ex-officio merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja yang ditunjuk serta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.

"Satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban dibentuk dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta tingginya beban kerja, tingkat kesulitan dan komplektivitas kegiatan, dan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk membiayai sampai dengan selesainya kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban sehingga perlu penugasan secara khusus oleh Menteri Perhubungan selaku Pengguna Anggaran," kata Tonny di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Jembatan Timbang Beroperasi Maret 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 218/2017 tersebut, susunan organisasi Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban terdiri dari Kepala Satuan Kerja, Sekretaris Satuan Kerja, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Staf Teknis serta Staf Administrasi dan Keuangan.

“Namun demikian, guna menjamin terselenggaranya kinerja dan mutu hasil kegiatan pembangunan Patimban, maka Kepala Satuan Kerja dapat merekrut dan memberdayakan individual expert dan pegawai harian lepas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jumlah yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dirjen Hubla.

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menyebutkan bahwa satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui dan berada di bawah pembinaan teknis dan administrasi oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menargetkan Pelabuhan Patimban yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 47 tahun 2016 akan mulai beroperasi pada tahun 2019.

Sebagai informasi, pembangunan Pelabuhan Patimban akan dibangun dalam 3 (tiga) tahap pembangunan dengan total dana sekitar Rp 43,22 triliun, yang terdiri dari pembangunan tahap I (Phase 1) sebesar Rp17,63 triliun dan (phase 2) sebesar Rp14,16 triliun, tahap II sebesar Rp.7,58 trilliun dan tahap III sebesar Rp3,86 triliun. Pada saat dimulai pengoperasiannya di tahun 2019, kapasitasnya baru mencapai 250.000 TeUs dan akan terus meningkat setiap tahunnya sekitar 350.000 TeUs sehingga nantinya Pelabuhan Patimban akan mampu menampung kontainer sebanyak 7,5 juta TeUs dan kendaraan sebanyak 500.000 unit pada tahun 2037.

Adapun komposisi pembiayaan dari pembangunan Pelabuhan Patimban dimaksud terdiri dari :
a. LOAN 71 persen untuk breakwater, pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan Jalan Akses;
b. APBN 19 persen untuk Lahan ± 360 Ha dan pajak 10%;
c. KPS 10 persen untuk peralatan dan pengoperasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI