Hal ini menyusul rencana Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
"Sanggup lah, kan itu bukan greenfield, jadi sangat sanggup mengelola (tambang Freeport)," kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Luhut mengatakan, jika nantinya Freeport benar-benar membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Maka pemerintah siap mengambil alih operasi tambang emas yang selama 51 tahun dikuasi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Pengoperasiannya bisa dilakukan secara konsorsium oleh perusahaan-perusahaan tambang dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara. PT Indonesia Asahan Alumunium bersama Badan Usaha Milik Negara tambang lain bisa ditunjuk pemerintah dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Apindo Pesimis Kerjasama Bisnis RI-Arab Saudi Libatkan Swasta
"Kan ada Inalum, bisa saja konsorsium. Tergantung Menteri BUMN lah, tapi sudah di exercise. Sangguolah Inalum kelola itu ( tambang grasberg)," katanya.