Pihak kepolisian kembali menangkap tujuh orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Tujuh tersangka baru berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL diringkus di kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu (26/2/2017) kemarin.
"Tujuh orang yang ditangkap di daerah Depok. Di perumahan Palem. Jadi total 14 TSK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2017).
Menurut Argo ketujuh tersangka baru itu merupakan leader yang merupakan anak buah Salman Nuryanto, bos Pandawa Group yang lebih dulu ditangkap. Argo juga menyampaikan akan mendalami pengumpulan dana nasabah yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: PPATK Dilibatkan Dalam Perburuan Aset Pandawa Group
"Itu semua leader Diamond. Satu leader ada dananya di atas 2 M. Ini sedang diidentifikasi kira-kira leader ini uang itu digunakan apa saja. Kami sedang pilah dan teliti," katanya.
Kata dia, enam orang tersangka merupakan rekan Salman ketika masih berprofesi sebagai tukang bubur di Depok. Sedangkan satu tersangka merupakan tetangga Salman. Ketujuh orang tersebut kemudian direkrut Salman saat pertama merintis Pandawa Group.
"Enam orang itu temen Salman waktu jual bubur. Satu lagi adalah rumah dibelakang TSK. Jadi ini semua direkrut selain jadi leader jadi administrasi," kata Argo
Sejauh ini, polisi telah menerima 22 laporan aduan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Data sementara yang dihimpun polisi, ada sebanyak 14 ribu orang yang menjadi korban.
"Perkembangannya kemarin sudah ada LP 22. Kemudian ada masyarakat datang mengadukan yang merasa tertipu dan masuk koperasi itu ada 1400 orang yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Kita ingin mengetahui betul apakah yang datang itu bener atau orang lain," kata Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi, Cici, Nani, dan Dakim.