Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Jakarta, Senin (27/2/2017). SIKePO adalah aplikasi sistem informasi online ketentuan perbankan berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai dunia perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholders. Apalagi di era digital ini, tuntutan masyarakat atas ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, sistematis, akurat, terkini dan terpercaya semakin meningkat. "Hal tersebut menjadikan tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyediaan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah penyediaan informasi atas seluruh ketentuan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK," kata Nelson.
Saat ini, OJK melalui situs web resmi memiliki kanal khusus penyediaan informasi berupa regulasi/ketentuan dari seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Industri perbankan sendiri merupakan jasa keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, serta melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran. "Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry)," ujar Nelson.
Baca Juga: OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan.
Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut di atas, OJK telah melakukan kodifikasi terhadap ketentuan perbankan sesuai topik pengaturan tertentu secara lebih sistematis sehingga akan mudah dipahami. Kodifikasi tersebut dilakukan dengan mengklasifikasikan ketentuan perbankan menjadi 7 (tujuh) klasifikasi utama, yang terdiri atas:
a. Kelembagaan;
b. Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank;
c. Prinsip Kehati-hatian;
d. Laporan dan Standar Akuntansi;
e. Pengawasan Bank;
f. Perlindungan Konsumen; dan
g. Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran).
Untuk menyajikan seluruh ketentuan yang telah dikodifikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) sebagaimana telah diinformasikan melalui kegiatan soft launching (Siaran Pers OJK pada tanggal 30 Desember 2016). Aplikasi SIKePO bertujuan untuk menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang dapat diakses dengan cepat, tersedia secara lengkap, sistematis, akurat, dan terkini melalui sebuah sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Melalui SIKePO, pengguna dapat mengakses beberapa fitur berikut, antara lain:
a. Tampilan ketentuan yang telah dikodifkasi;
b. Tampilan ketentuan utuh dalam bentuk pdf;
c. Rekam jejak keberlakuan suatu ketentuan; dan
d. Mesin pencarian ketentuan yang komprehensif.
SIKePO diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Khususnya bagi industri perbankan, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan menjadi semakin meningkat sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran. "Selain itu juga diharapkan bagi masyarakat luas lainnya antara lain seperti pengguna jasa perbankan, lembaga terkait lainnya, akademisi, dan pelajar atau mahasiswa, dapat meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap dunia perbankan," tutup Nelson.