Ini Beragam KPR untuk Pembelian Rumah Murah

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2017 | 19:40 WIB
Ini Beragam KPR untuk Pembelian Rumah Murah
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Bank Sumut
  2. Bank Sumsel Babel
  3. Bank Riau Kepri
  4. Bank Nagari
  5. Bank BJB
  6. Bank Jatim
  7. Bank Kalteng
  8. Bank Kalsel
  9. Bank NTB
  10. Bank NTT
  11. Bank Papua

Apa saja keuntungan KPR subsidi FLPP?

KPR subsidi program FLPP ini sangat menarik bagi kamu yang saat ini masih berpenghasilan terbatas dan ingin mendapatkan rumah murah. Bisa dibilang, KPR subsidi FLPP ini merupakan favorit di kelompok KPR murah.

Bila Anda memanfaatkan KPR subsidi ini untuk membeli rumah, maka Anda berkesempatan mendapatkan KPR dengan kewajiiban uang muka atau DP rumah cuma 1% dari total harga rumah. Selain itu, bunga KPR juga dipatok tetap (fixed interest rate) setinggi 5% selama jangka waktu cicilan.

Bukan cuma itu, KPR murah ini juga memungkinkan kamu menyicil dengan jangka waktu maksimal hingga 20 tahun. KPR subsidi rumah murah ini juga sudah menyertakan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran bagi setiap nasabah.

O, ya, skema KPR murah ini tersedia untuk segala jenis perumahan di seluruh pelosok Indonesia. Selama profil rumah yang dibeli memenuhi syarat subsidi, Anda bisa mengajukan KPR subsidi ini.

Lalu, apa persyaratan menjadi nasabah KPR subsidi FLPP?

Bila kamu tertarik, pastikan Anda memenuhi persyaratan dulu. Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan pokok. Antara lain, penghasilan maksimal nasabah untuk KPR subsidi rumah tapak (landed house) adalah Rp 4 juta. Sedangkan bagi KPR subsidi rumah susun, penghasilan nasabah maksimal sebesar Rp 7 juta.

Selain itu, usia pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun. Selain itu, pemohon KPR murah meriah ini boleh sebagai lajang atau pasangan suami istri (joint income). Selama si pemohon belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Rumah murah yang dibiayai memakai KPR subsidi ini juga harus dihuni oleh si pembeli.

Pemerintah juga mensyaratkan si pemohon KPR subsidi ini untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja biaya-biaya KPR subsidi FLPP?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI