Kepastian Investasi menjadi tema sentral dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se-Indonesia. Tema tersebut dipilih karena saat ini masih terdapat berbagai regulasi daerah yang masih belum sejalan dengan kebijakan/regulasi Pemerintah Pusat yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah utama Salam upaya meningkatkan penanaman modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan pertemuan pertama setelah penguatan organisasi pelayanan investasi di daerah dalam kelembagaan terintegrasi dalam bentuk DPMPTSP. DPMPTSP diharapkan menjadi harmonisasi kebijakan dan solusi permasalahan yang dihadapi investor di daerah. "Kami berharap bahwa Rakornas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepastian iklim investasi Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya kepada media massa, di Jakarta, Jum'at (24/2/2017).
Menurut Thomas, hingga kini salah satu permasalahan yang dikeluhkan investor dalam merealisasikan investasi adalah mendapatkan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. "Banyaknya prosedur dan persyaratan, lamanya waktu dan biaya yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian," jelasnya.
Baca Juga: Kepala BKPM akan Memperluas Implementasi KLIK
Oleh karena itu, Thomas menilai dengan nomenklatur yang sama DPMPTSP akan lebih memudahkan koordinasi antara Pusat dan Daerah diseluruh wilayah Indonesia, Pemerintah telah melakukan penguatan organisasi dan penyamaan nomenklatur pelayanan penanaman modal dalam bentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik Provinsi maupun Kota.
Dasar hukum Penataan Kelembagaan DPMPTSP tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan adanya peraturan ini Gubernur, Bupati/Walikota yang memiliki kewenangan perizinan wajib mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
Tom menambahkan bahwa saat ini telah terbentuk 531 DPMPTSP di seluruh provinsi dan Kab/Kota. "Target investasi nasional tahun ini sebesar Rp 678,8 triliun dapat tercapai bila kerja dilakukan secara sinergi dan harmonis antara pusat dan daerah," ungkapnya.
Kegiatan Rakornas BKPM 2017 dihadiri oleh Presiden RI yang memberikan arahan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan juga Kepala BKPM.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan beberapa nota kesepahaman yakni (1)Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKPM tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas BKPM; kemudian (2) Penandatangan MoU antara Kepala BKPM dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Selain hal tersebut juga dilakukan breakout meeting antara BKPM dengan DPMPTSP yang terdiri dari 4 kelompok, yaitu Konsolidasi terkait Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Konsolidasi terkait Sekretariat Utama dan Pelayanan Penanaman Modal, Konsolidasi terkait Promosi Penanaman Modal, serta Konsolidasi terkait Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Rakornas BKPM 2017 diikuti oleh 850 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet dan Badan Perencanaan Pembangunan nasional; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh wilayah Indonesia serta Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, Para Duta Besar dan juga kantor Promosi Investasi BKPM di 8 negara.