Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 35 orang yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap dua, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Dilaporkan Antara pada Sabtu (25/2/2016), Pansel Calon DK OJK menyebutkan para calon yang lolos seleksi tahap dua akan mengikuti seleksi tahap tiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan.
Jadwal assessment center dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan pada Senin, 27 Februari 2017 dan Rabu, 1 Maret 2017 Para calon yang lolos tahap dua adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.
Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Baca Juga: 7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK
Dua politisi yang sebelumnya lolos tahap pertama berupa seleksi administratif, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, dipastikan tidak lolos tahap kedua.
Sedangkan dari 35 nama yang lolos tahap dua, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK.
Menurut rencana pelaksanaan seleksi tahap tiga berupa assessment center akan berlangsung di PT Daya Dimensi Indonesia di kawasan Mega Kuningan, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Calon anggota yang tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap tiga dan dinyatakan tidak lulus.
Hasil seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 6 Maret 2017 melalui laman: seleksi-djojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Baca Juga: OJK Didik Agen Penyalur dan Penerima Bansos Nontunai