PPATK Dilibatkan Dalam Perburuan Aset Pandawa Group

Jum'at, 24 Februari 2017 | 16:33 WIB
PPATK Dilibatkan Dalam Perburuan Aset Pandawa Group
Aset milik tersangka kasus Pandawa Group. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk terus mengusut kasus dugaan investasi Bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni bos Pandawa Group bernama Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi, Cici, Nani, dan Dakim.

"Soal aliran dana, kita juga koordinasi dengan PPATK. Kira - kira aliran dana kemana saja. Kita tunggu saja evaluasi PPATK. Tentunya akan jadi bahan evaluasi penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Argo menambahkan pihaknya baru dapat mengidentifikasi bahwa aliran dana koperasi tersebut. Hasil penelusuran sementara, dana nasabah dipakai oleh para tersangka pengurus pandawa group yang memang satu keluarga. Namun Argo enggan membeberkan jumlah aset tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita 40 Sertifikat Tanah Bos Pandawa Group

"Jadi pengurus koperasi ini adalah satu keluarga. Ada beberapa dari dana ini digunakan untuk membeli kendaraan dan sebidang tanah. Ini bagian dari penyidik untuk menelusuri kembali. Apakah hanya itu saja aset yang dibeli dari uang investor. Yang sudah banyak korbannya ini," ujar Argo.

Selanjutnya penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merasa dirugikan atas investasi bodong tersebut.

"Sekarang sedang pemeriksaan saksi, nanti mudahan kita dapatkan info aset. Sehingga kita lebih banyak amankan aset yang ada di tersangka," kata Argo.

Argo juga tidak menampik bila nantinya dalam pemeriksaan saksi - saksi, jumlah tersangka kembali bertambah. "Tergantung penyidikan di lapangan. Kemungkinan tersangka bertambah kalau ada kaitan dan kita bisa buktikan. Kami masih tunggu penyidik ya," ujar Argo.

Sampai saat ini, aset tersangka Pandawa Group yang telah diamankan oleh pihak kepolisiian berupa mobil sebanyak 13 unit, motor 10 unit, dan kemudian rumah tiga unit dan sertifikat ada 8 buah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI