Tanah-tanah pemerintah tidak dapat seenaknya ‘dijual’, karenanya pembangunan rusun diatasnya hanya dapat dilakukan dengan sistem sewa, kecuali menjalankan kewajiban pengembang untuk membangun rusunami. "Perlu dibuat ada aturan yang jelas agar program tidak salah sasaran," jelas Ali.
Sebenarnya sah-sah saja bila konsep ini kembali digulirkan. Pada dasarnya program ini dapat dilakukan, namun dalam kondisi saat ini sangat sulit karena semua kembali terkendala masalah ketersediaan lahan khususnya di DKI Jakarta. Program-program perumahan untuk MBR saat ini akan menjadi mentah ketika pemerintah tidak dapat menyediaan bank tanah. Perlu kajian yang sangat komprehensif dan dukungan peraturan yang ketat agar program ini dapat berjalan.
Untuk DKI Jakarta, bila tidak dapat dibangun rusunami, maka IPW mengusulkan untuk dibangun rusunawa lebih banyak. Tidak hanya sebagai hunian relokasi untuk kaum informal, namun juga rusunawa untuk kaum pekerja. Karena untuk tinggal di Jakarta saat ini, masyarakat tidak dapat dipaksa untuk membeli dengan harga tanah yang semakin tinggi, maka alternatif rusun sewa untuk kaum urban pekerja pun harus diperhatikan yang dibangun dekat dengan pusat-pusat bisnis.
"Ketersediaan rusunawa untuk kaum pekerja perkantoran di Jakarta ini akan meminimalisasi kemacetan yang diakibatkan pergerakan kaum komuter dari dan ke wilayah-wiyalah penyangga Jakarta. Selain itu integrasi tanah-tanah pemerintah dengan jaringan transportasi massal harus dilakukan untuk memberikan efisiensi dan efektifitas hunian yang ada," pungkas Ali.
Baca Juga: IPW Kritik Pajak Tanah Terlantar Rugikan Investasi Properti