Indonesia Property Watch (IPW) menilai isu program perumahan dengan uang muka (DP) nol persen yang dilontarkan oleh Paslon 3 Pilkada DKI, Anies-Sandi sebenarnya bukanlah konsep baru. Namun fenomena ini merupakan awal yang baik karena pasangan calon beradu konsep dan bukan menyebar pertentangan agama.
"Terkait program DP 0 persen, bahkan dua tahun lalu Indonesia Property Watch sudah mengusulkan hal ini sebagai ide original, namun tidak khusus untuk DKI Jakarta. Karena penerapannya akan sangat sulit bila dilakukan di DKI Jakarta," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda, dalam keterangan resmi, Jumat (24/2/2017).
IPW mengusulkan besaran uang muka sampai 0 persen khususnya untuk rumah pertama dan 10 persen untuk rumah kedua. Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya silakan diperketat. Selain itu diusulkan juga Ide untuk membangun rusun di stasiun-stasiun kereta api dan jaringan transportasi massal, bekerja sama dengan kementerian terkait juga sudah ada beberapa tahun lalu namun terkendala penyediaan lahan.
Baca Juga: IPW Kritik Pajak Tanah Terlantar Rugikan Investasi Properti
"Terlepas apakah itu ide yang sama, namun latar belakang ide tersebut berawal dari hasil riset Indonesia Property Watch yang menjelaskan pentingnya uang muka yang rendah karena dua faktor yang membuat masyarakat sulit membeli rumah adalah besarnya uang muka kemudian besarnya cicilan," ujar Ali.
Terdapat beberapa hal yang dapat disampaikan terkait program tersebut:
Pertama, tidak ada rumah landed baru seharga Rp 350 juta di Jakarta, karenanya program Anies-Sandi diarahkan ke rusun. Namun dengan harga rusun sekitar Rp 350 juta pun, masih sangat sulit di DKI Jakarta untuk memperoleh tanah yang sesuai untuk dibangun dengan harga tersebut.
Kedua, saat ini dengan Program Sejuta Rumah, uang muka sudah boleh 1 persen. Bila menggunakan tanah Pemda seperti yang diusulkan Anies-Sandi, maka bentuknya tidak dapat rusunami (rumah susun sederhana milik) tapi rusunawa (rumah susun sederhana sewa).
Ketiga, program DP 0 persen dengan garansi tabungan sudah dilakukan oleh beberapa bank dan bukan semata-mata murni uang muka 0 persen dan dalam jumlah terbatas. Karena dalam jumlah yang besar akan membuat risiko pembiayaan menjadi tinggi bagi perbankan dan pengembang, apalagi bila rusun masih inden.
Usulan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dengan skema Built, Operate, Transfer (pemanfaatan tanah negara oleh swasta dengan mendirikan bangunan, kemudian bangunannya digunakan swasta dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, lalu dikembalikan ke negara), maka statusnya sewa jangka panjang dan bukan milik