Luhut Yakin BUMN Sanggup Kelola Tambang Freeport

Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:11 WIB
Luhut Yakin BUMN Sanggup Kelola Tambang Freeport
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Bidang Kemeritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku yakin bahwa Indonesia bisa mengelola tambang emas di Grasberg, Papua. Selama ini, tambang emas terbesar di dunia tersebut dikelola oleh PT Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoran, raksasa tambang asal Amerika Serikat.

Hal ini menyusul rencana Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

"Sanggup lah, kan itu bukan greenfield, jadi sangat sanggup mengelola (tambang Freeport)," kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Baca Juga: Ketemu Sri Mulyani, Luhut Tegaskan Tak Bahas Freeport

Luhut mengatakan, jika nantinya Freeport benar-benar membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Maka pemerintah siap mengambil alih operasi tambang emas yang selama 51 tahun dikuasi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Pengoperasiannya bisa dilakukan secara konsorsium oleh perusahaan-perusahaan tambang dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara. PT Indonesia Asahan Alumunium bersama Badan Usaha Milik Negara tambang lain bisa ditunjuk pemerintah dalam pengelolaannya.

"Kan ada Inalum, bisa saja konsorsium. Tergantung Menteri BUMN lah, tapi sudah di exercise. Sangguolah Inalum kelola itu ( tambang grasberg)," katanya.

Seperti diketahui, President and Executive Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengaku hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih melakukan tahap perundingan dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status operasinya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Richard mengaku memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk berunding dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jika dalam proses perundingan tersebut tidak mencapai titik temu, maka Freeport akan mengajukan arbitrasi ke badan hukum internasional. Menurutnya, dalam kontrak karya mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase.

"Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI