Pemerintah menandatangani perjanjian dalam mewujudkan percepatan penyediaan lima proyek jalan tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang terdiri dari:
a. Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Kuala Namu – Tebing Tinggi - Parapat
b. Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk Jalan Tol Serang – Panimbang dan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) dan;
c. Penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) dan Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
Baca Juga: Target Beroperasi Tahun Depan, Jalan Tol Trans Jawa Dikebut
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) nilai totalnya mencapai Rp50,9 triliununtuk pembangunan tol sepanjang 362,02 kilometer (km).
Nantinya, jalan tol Cisumdawu memiliki panjang 60 km dengan nilai investasi Rp8,21 triliun. Sedangkan nilai investasi untuk Serang-Panimbang (84 km) dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Tebing Tinggi (143 km) masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp13,4 triliun.
PPJT ditandatangani Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan Badan Usaha Pemenang Lelang. Jalan tol Serang Panimbang dan jalan tol Cisumdawu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
“Ini merupakan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan percepatan penyediaan lima proyek jalan tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga selaku Ketua Komite Percepatan Persiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (22/2/2017), di Jakarta.
Hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.