Jika Berperkara ke Arbitrase, Harga Saham Freeport akan Jatuh

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2017 | 08:44 WIB
Jika Berperkara ke Arbitrase, Harga Saham Freeport akan Jatuh
Raksasa perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoran. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perilaku Freeport, yang main ancam terhadap Indonesia, sudah sangat berlebihan, sehingga bangsa Indonesia harus melawan. Tidak tanggung-tanggung PT Freeport Indonesia (PT FI) mendatangkan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson ke Jakarta hanya untuk menebar acaman. Salah satu ancaman Richad adalah Freeport akan memperkarakan pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, bila dalam 120 hari tuntutan Freeport tidak dipenuhi.

Sebelumnya, untuk menentang UU 4/2009 yang melarang ekspor konsentrat tanpa diproses dan dimurnikandi smelter dalam negeri, Freeport juga mengancam Pemerintah. Ancaman itu meliputi: menghentikan produksi, merumahkan karyawan Freeport, memperkarakan pemerintah Indonesia ke Arbitase Internasional, persis seperti yang dilontarkan oleh Richard C Adkerson.

"Lantaran takut ancaman Freeport, Pemerintahan SBY kala itu akhirnya mengabulkan tuntutan PT FI untuk tetap mengizinkan ekspor konsentrat, meskipun PT FI tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin ekspor," kata Fahmy Radhi,  Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, dalam keterangan resmi, Rabu (22/2/2017).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat itu dijabat oleh Jero Wacik, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1/2014, yang mengizinkan Freeport mengeskpor konsentrat dengan kadar tertentu.

Baca Juga: Akibat Krisis Freeport, Penumpang Garuda Tujuan Timika Turun

Sudirman Said, Menteri ESDM jilid satu Pemerintahan Joko Widodo, tetap saja mengizinkan PT FI mengekspor konsetrat. Izin ekspor itu dikeluarkan pada setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi atas kemajuan pembangunan smelter.

Pada saat Acandra Tahar menjadi Menteri ESDM jilid dua selama 20 hari, salah satu keputusan penting yang diputuskan adalah mengizinkan PT FI mengekspor konsentrat.  Berbeda dengan Menteri pendahulunya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan tegas melarang ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Mesti tegas, pemerintah sesungguhnya memberikan opsi jalan tengah untuk tetap mengijinkan ekspor konsentrat, tanpa melabrak peraturan perundangan berlaku berlaku. Opsi itu diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba. PP Minerba mewajibkan perusahaan pemegang KK untuk mengolah dan memurnikan konsentrat di Smelter dalam negeri, kecuali bersedia mengubah status kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Awalnya Freeport menyetujui status IUPK, namun Freeport menolak persyaratan IUPK terkait divestasi 51 persen secara bertahap dalam 10 tahun dan sistim fiskal prevailing (besaran pajak yang berubah seiring dengan perubahan peraturan pajak di Indonesia). Freeport ngotot untuk tetap menggunakan sistim fiskal naildown (besaran pajak tetap), seperti yang diterapkan oleh Freeport sebelumnya dengan status KK.

Pemberian izin ekspor konsentrat tanpa menyetujui persyaratan divestasi dan sistim fiskal, termasuk pelanggaran terhadap PP Minerba 1/2017. Kalau Freeport kembali menggunakan status KK, pemberian izin ekspor, yang tidak diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri, juga termasuk pelanggaran UU Minerba 4/2009.

Selama pelarangan ekspor konsentrat berdasarkan perturan perundangan berlaku, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk gentar menghadapi ancaman Freeport. Bahkan ancaman Freeport itu belum tentu benar-benar dilaksanakan. "Freeport akan menghitung cost and benefit dalam menerapkan ancamannya," ujar Fahmy.

Salah satu perhitungan Freeport adalah semakin merosotnya harga saham McMoRan Copper & Gold Inc di Bursa New York (FCX) Dua tahun lalu, harga saham FCX masih bertengger sekitar 62 Dolar Amerika Serikat (AS) per saham. Pada perdagangan akhir Desember 2015, harga saham FCX terpuruk menjadi 8,3 Dolar AS per saham. Pada Januari 2016 turun lagi menjadi 3,96 Dolar AS per saham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI