Suara.com - Sejumlah pemuka agama menyetujui dan akan ikut mendorong umatnya untuk mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) yang diampu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI.
Persetujuan dan janji tersebut dilontarkan pemuka agama Hindu, Budha, dan Konghucu, dalam dialog perpajakan yang diselenggarakan Ditjen Pajak di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana, asalkan mengungkap harta dan membayar uang tebusan seperti diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia atau Matakin akan menyosialisasikan dan mendorong umat supaya mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada Maret 2017," kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana Linggarjati, dalam dialog tersebut.
Baca Juga: Salut! Pasukan Orange Ini Nyelam ke Gorong-gorong Penuh Lumpur
Uung meyakini, sosialisasi dari pemuka agama diperlukan agar wajib pajak bisa sadar dan mengikuti program tersebut.
"Kalau petugas pajak kan menyosialisasikan dari sudut pandang paksaan. Sedangkan kami bicara dari sudut pandang kewajiban. Tapi, harapannya, dana yang didapat dari program itu bisa digunakan secara baik oleh pemerintah,” pintanya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Mayor Jenderal purnawirawan Wisnu Bawa Tenaya mengatakan, bakal mendorong umat untuk mengikuti amnesti pajak sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2017.
"Rentang waktu pelaksanaan program itu tinggal beberapa minggu. Kami akan berupaya membantu pemerintah agar semakin banyak umat yang mengikuti amnesti pajak,” tandasnya.