Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada PT Freeport Indonesia atau investor yang mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk patuh menaati peraturan atau mandat Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hal ini terkait Freeport yang tidak ingin mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Freeport menilai perubahan operasinya menjadi IUPK tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang.
"Kepada publik apa mandat Undang-Undang? kami akan melakukan dan mem-propose berbagai hak-hak yang dituangkan dalam kontrak yang baru," kata Ani Kemenko Perekonomian, di Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Menurut Sri, apa yang terjadi antara pemerintah dengan Freeport sebagai proses perundingan dan transisi antara kedua belah pihak. Ani menegaskan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin penerimaan negara yang lebih baik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Saat Negosiasi dengan Freeport
"Jadi sekarang ini saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi. Tidak ada lagi negosiasi tertutup, tidak transparan. Kita juga ingin ikut peraturan perundang-undangan, supaya investor tidak mempersepsikan pemerintah mencoba menghalangi atau mempersulit, karena itu semua ada di dalam UU," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk kepentingan masyarakat di Indonesia.
"Kalau investasi di Indonesia berarti harus ikut aturan perundang-undangan di Indonesia. Saya dan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, mengubah rezim yang sesuai dengan UU Minerba demi menjaga agar penerimaan negara tetap bertahan atau lebih baik sesuai amanat UU," kata Ani.