Polisi Sita 40 Sertifikat Tanah Bos Pandawa Group

Rabu, 22 Februari 2017 | 11:04 WIB
Polisi Sita 40 Sertifikat Tanah Bos Pandawa Group
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan anak buahnya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto. Saat ini, polisi sudah menyita puluhan aset tidak bergerak yang berupa sertifikat tanah.

"Ada 40-an sertifikat yang sudah kita tahan. 40an tanah yang sedang di kembangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017)

Namun demikian, Argo tak bisa membeberkan total aset tersebut jika dirupiahkan. Alasannya, penyitaan aset tersebut masih dihitung penyidik. "Masih dalam update," kata dia.

Baca Juga: Bos Pandawa Group Dulunya Tukang Bubur di Depok

Untuk menelusuri aset-aset tersebut, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menambahkan pengejaran Nuryanto dan anak buahnya dilakukan sejak 1 Februari 2017.
Nuryanto ditangkap di Tangerang pada Senin (21/2/2017) dini hari.

"Kronologi sudah kurang lebih sejak tanggal 1 Februari, melakukan pengejaran diawali 2 kali pemanggilan Saudara NR tidak hadir, kemudian mulai kita lakukan pengejaran," kata Wahyu.

Nasabah Pandawa Group, akta Wahyu, sekitar 776 nasabah.

"Kurang lebih 776 investor yang kami sudah data, itu sekitar Rp1,1 triliun, tapi investor kegiatan ini jumlahnya ratusan ribu. Sehingga keterangan sementara Rp3 triliun kerugiannya," kata dia.

Untuk mendapatkan keuntungan, kata Wahyu, tersangka memutar uang investor ke pelaku usaha kecil menengah yang tersebar di Jabodetabek.

"Itu uang dikelola yang bersangkutan. Bagaimana pengelolaannya jadi uang tersebut kemudian dipinjamkan kembali usaha kecil sejabodetabek, dari pinjaman itu minta bunga 20 persen. Sementara dia memberikan bunga 10 persen kepada investor," kata dia.

Wahyu mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kemungkinan berkembang pada tersangka lain itu ada. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan 4 orang yang kita dapat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI