Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam waktu dekat mengeluarkan izin ekspor untuk Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PT AMNT ini sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Izin ekspor dari Amman sudah masuk, dalam 2 hari ke depan akan kami proses dan akan segera keluar nanti izinnya," kata Enggar saat ditemui di Hotel Borbudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Ketika ditanya mengenai izin ekspor PT Freeport, Enggar mengaku belum akan mengeluarkan izin eskpor bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Enggar akan mengeluarkan izin juka Freeport telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari kementerian ESDM.
"Kalau Freeport menteri ESDM aja yang jawab. Kami akan keluarkan izinnya kalau sudah ada rekomendasi dari esdm dan syarat-syaratnya. Kalau sudah terpenuhi kita akan keluarkan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Peduli Gugatan, Paksa Freeport Ikut UU Minerba
Seperti diketahui, pada (17/2/2017) lalu Kementerian ESDM Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi ekspor bagi AMNT. Persetujuan rekomendasi ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
ANMT diberikan volume ekspor sebesar 675.000 wet matrik ton konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Selain AMNT, Kementerian ESDM juga telah memberikan rekomendasi ekspor bagi PT Freeport Indonesia dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Hingga saat ini Freeport belum memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah.