Freeport Tolak Kontrak Karya Jadi IUPK

Senin, 20 Februari 2017 | 12:15 WIB
Freeport Tolak Kontrak Karya Jadi IUPK
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson, konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - President dan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard Menyatakan Freeport menolak izin operasi PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa mendapat izin ekspor mineral mentah dan olahan atau konsentrat.

Richard mengatakan penolakan tersebut lantaran berdasarkan perizinan KK, Freeport Indonesia telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS dan sedang melakukan investasi sebesar 15 miliar dolar AS yang diperuntukkan mengembangkan cadangan bawah tanah.

Selain itu, Freeport Indonesia juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32 ribu tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Bos Freeport Blak-blakan di Jakarta Siang Ini

"Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," kata Richard saat menggelar konferensi persnya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak bisa melepaskan hak-hak hukum yang ada dalam Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Freeport dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Richard mengklaim selama lebih dari lima tahun, Freeport Indonesia telah secara konsisten melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, beberapa diantaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.

"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat," ujarnya.

Baca Juga: Freeport Bawa Indonesia ke Arbitrase, DPR: Tidak Perlu Khawatir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI