Banyak pemilik kartu kredit belum tahu bagaimana dengan tagihan kartunya bila pemilik kartu kredit meninggal dunia. Apakah otomatis terhapus atau harus dibayar oleh ahli waris. Berikut penjelasan hasil riset Halomoney dan penjelasan para pihak terkait.
Sebut saja namanya Diana. Warga Jakarta ini mengirim keluh kesahnya ke sebuah situs online tentang utang atau tagihan kartu kredit kerabatnya yang sudah almarhum. Diana mencari tahu, apakah tagihan atau utang kartu kredit tersebut diwariskan ke keluarga yang ditinggalkan? Ataukah bank menghapus utang tersebut begitu si pemilik kartu kredit meninggal dunia?
Mungkin banyak nasabah kartu kredit dan keluarganya memiliki pertanyaan yang sama dengan Diana. Sayangnya, nasabah kartu kredit dan keluarganya baru mencari tahu penyelesaian utang kartu kredit ini setelah terjadi musibah seperti kecelakaan hingga meninggal dunia.
Bagaimana aturan main yang berlaku di bank penerbit kartu kredit? Dan apa yang mesti dilakukan oleh pemilik kartu kredit atau keluarganya?
Keterangan bankir, bank penerbit kartu kredit sebenarnya telah menyediakan program perlindungan cicilan bagi nasabah kartu kredit. Program perlindungan utang nasabah ini dilakukan bersama perusahaan asuransi.
“Tidak semua pemilik kartu kredit menyadari masalah ini, ketika sudah terjadi musibah jadi bingung,” kata Vira Widyasari, Vice President Credit Cards Group Bank Mandiri, kepada Halomoney, Senin (13/2).
Berikut ini 9 hal penting yang perlu kamu ketahui seputar perlindungan utang kartu kredit jika pemegang kartu kredit meninggal dunia.
1. Sifatnya opsional
Asuransi utang kartu kredit pada dasarnya bersifat opsional atau pilihan bagi nasabah. Nasabah tidak wajib mengikuti program perlindungan asuransi cicilan ini, dan bank tidak memaksa nasabah secara otomatis mengikuti program perlindungan utang kartu kredit. Karena bersifat opsional, nasabah harus memastikan mengikuti program perlindungan ini pada saat apply kartu kredit dan saat mulai membayar cicilan.
Jika saat ini Anda belum mengikuti asuransi perlindungan ini, segera hubungi phone banking bank penerbit kartu kredit atau melalui email dan akun media sosial. Dengan mengikuti program perlindungan utang ini, Anda berarti bersedia membayar premi/biaya kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank penerbit kartu kredit.
2. Premi asuransi dibayar dari cicilan
Premi yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan asuransi diambil dari tagihan atau cicilan bulanan. Jika nasabah mengikuti program perlindungan cicilan/utang kartu kredit, nasabah akan membayar premi asuransi utang kartu kredit saat membayar tagihan bulanan. Di dalam tagihan tersebut sudah termasuk premi asuransi.
3. Nilai premi
Nilai premi asuransi utang kartu kredit umumnya kurang dari 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit. Di Bank Mandiri, misalnya, tarif premi perlindungan utang kartu kredit sebesar 0,55% dari tagihan bulanan. Sedangkan di Citibank sebesar 0,69% dari tagihan bulanan yang berjalan.
4. Manfaat asuransi berbeda-beda
Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali dan mempelajari apa saja manfaat yang didapatkan dari setiap premi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya menjelaskan manfaat bagi setiap nasabah asuransi utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa bonus 30% dari tagihan jika nasabah tidak pernah melakukan klaim selama 3 tahun dan jika nilai premi bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami salah satu dari 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.
Yang jelas manfaat utama asuransi hutang kartu kredit dari setiap bank umumnya mencakup risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.
5. Risiko meninggal dunia
Jika nasabah meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan memberikan santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir. Ketentuan ini berlaku di banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.
6. Risiko cacat tetap
Jika nasabah mengalami cacat tetap karena musibah, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis, jika asuransi memiliki fitur perlindungan penyakit kritis tersebut, bank akan mengganti 100% dari tagihan.
7. Risiko cacat sementara
Sedangan jika nasabah mengalami cacat sementara, perusahaan asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Cacat sementara ini menyebabkan Anda tidak bisa bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan. Saat itulah perusahaan asuransi akan membantu Anda membayarkan tagihan minimal selama maksimal 12 bulan.
8. Mengurus penghapusan utang
Jika Anda mengurus penghapusan utang kartu kredit untuk keluarga yang meninggal dunia, pastikan Anda membawa 4 dokumen ini ke bank penerbit kartu kredit:
- Surat keterangan kematian dari RT/RW
- Surat kematian dari kelurahan
- KTP almarhum
- Billing tagihan KK.
Mengurus penghapusan utang kartu kredit biasa di bagian collection. Jika Anda dan bank sudah selesai memproses penghapusan utang almarhum, jangan lupa untuk menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama.
9. Asuransi Terpisah dari Bank Penerbit
Jika Anda khawatir dengan layanan bank penerbit kartu kredit yang berbelit-belit dalam melayani klaim penghapusan kartu kredit, Anda dapat membeli asuransi yang terpisah dari bank penerbit kartu kredit. Artinya, Anda membeli asuransi langsung ke perusahaan asuransi dan membayar premi setiap bulan. Nilai premi yang harus dibayarkan dihitung dari limit kartu kredit Anda dikalikan dengan tarif premiyang berlaku. Umumnya tarifnya lebih murah dari tarif yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit. (Halomoney)