2. Premi asuransi dibayar dari cicilan
Premi yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan asuransi diambil dari tagihan atau cicilan bulanan. Jika nasabah mengikuti program perlindungan cicilan/utang kartu kredit, nasabah akan membayar premi asuransi utang kartu kredit saat membayar tagihan bulanan. Di dalam tagihan tersebut sudah termasuk premi asuransi.
3. Nilai premi
Nilai premi asuransi utang kartu kredit umumnya kurang dari 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit. Di Bank Mandiri, misalnya, tarif premi perlindungan utang kartu kredit sebesar 0,55% dari tagihan bulanan. Sedangkan di Citibank sebesar 0,69% dari tagihan bulanan yang berjalan.
4. Manfaat asuransi berbeda-beda
Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali dan mempelajari apa saja manfaat yang didapatkan dari setiap premi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya menjelaskan manfaat bagi setiap nasabah asuransi utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa bonus 30% dari tagihan jika nasabah tidak pernah melakukan klaim selama 3 tahun dan jika nilai premi bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami salah satu dari 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.
Yang jelas manfaat utama asuransi hutang kartu kredit dari setiap bank umumnya mencakup risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.
5. Risiko meninggal dunia
Jika nasabah meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan memberikan santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir. Ketentuan ini berlaku di banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.