Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2017 | 21:23 WIB
Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Banyak pemilik kartu kredit belum tahu bagaimana dengan tagihan kartunya bila pemilik kartu kredit meninggal dunia. Apakah otomatis terhapus atau harus dibayar oleh ahli waris. Berikut penjelasan hasil riset Halomoney dan penjelasan para pihak terkait.

Sebut saja namanya Diana. Warga Jakarta ini mengirim keluh kesahnya ke sebuah situs online tentang utang atau tagihan kartu kredit kerabatnya yang sudah almarhum. Diana mencari tahu, apakah tagihan atau utang kartu kredit tersebut diwariskan ke keluarga yang ditinggalkan? Ataukah bank menghapus utang tersebut begitu si pemilik kartu kredit meninggal dunia?

Mungkin banyak nasabah kartu kredit dan keluarganya memiliki pertanyaan yang sama dengan Diana. Sayangnya, nasabah kartu kredit dan keluarganya baru mencari tahu penyelesaian utang kartu kredit ini setelah terjadi musibah seperti kecelakaan hingga meninggal dunia.

Bagaimana aturan main yang berlaku di bank penerbit kartu kredit? Dan apa yang mesti dilakukan oleh pemilik kartu kredit atau keluarganya?

Keterangan bankir, bank penerbit kartu kredit sebenarnya telah menyediakan program perlindungan cicilan bagi nasabah kartu kredit. Program perlindungan utang nasabah ini dilakukan bersama perusahaan asuransi.

“Tidak semua pemilik kartu kredit menyadari masalah ini, ketika sudah terjadi musibah jadi bingung,” kata Vira Widyasari, Vice President Credit Cards Group Bank Mandiri, kepada Halomoney, Senin (13/2).

Berikut ini 9 hal penting yang perlu kamu ketahui seputar perlindungan utang kartu kredit jika pemegang kartu kredit meninggal dunia.

1. Sifatnya opsional

Asuransi utang kartu kredit pada dasarnya bersifat opsional atau pilihan bagi nasabah. Nasabah tidak wajib mengikuti program perlindungan asuransi cicilan ini, dan bank tidak memaksa nasabah secara otomatis mengikuti program perlindungan utang kartu kredit. Karena bersifat opsional, nasabah harus memastikan mengikuti program perlindungan ini pada saat apply kartu kredit dan saat mulai membayar cicilan.

Jika saat ini Anda belum mengikuti asuransi perlindungan ini, segera hubungi phone banking bank penerbit kartu kredit atau melalui email dan akun media sosial. Dengan mengikuti program perlindungan utang ini, Anda berarti bersedia membayar premi/biaya  kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank penerbit kartu kredit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI