Memang, kata Jonan, ada perubahan ketentuan divestasi menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah.
"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," ujarnya. (Antara)