Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport

Sabtu, 18 Februari 2017 | 01:21 WIB
Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia saat berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara selama satu tahun sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam rilis di Jakarta, Jumat (17/2/2017) mengatakan, kuota ekspor konsentrat tembaga selama satu tahun untuk Freeport ditetapkan sebesar 1,113 juta ton dan Amman 675.000 ton.

Rekomendasi persetujuan ekspor tersebut tertuang dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM kepada Menteri Perdagangan up Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang masing-masing bernomor 352/30/DJB/2017 untuk Freeport dan 353/30/DJB/2017 untuk Amman dengan tanggal sama yakni 17 Februari 2017.

Atas dasar rekomendasi Kementerian ESDM tersebut, Kementerian Perdagangan selanjutnya menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE).

Menurut dia, rekomendasi persetujuan ekspor itu diberikan dengan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Sujatmiko menambahkan, Freeport sudah mengajukan izin ekspor melalui surat permohonan bernomor 571/OPD/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017 dan Amman dengan nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

"Dalam surat permohonan tersebut, baik Freeport maupun Amman menyatakan komitmennya untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengevaluasi kemajuan fisik pembangunan "smelter" setiap enam bulan dengan verifikasi oleh pihak independen.

"Apabila progres pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, Freeport telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui SK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tertanggal 10 Februari 2017.

Sementara, Amman mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tertanggal 10 Februari 2017. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI