Suara.com - Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional. Salah satunya dengan menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Hal ini lakukan untuk memperoleh skema pembiyaan pembangunan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk mendukung koordinasi dan mempercepat pelaksanaan KPBU, membentuk kantor bersama yang isinya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BKPM, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dengan nama one stop service.
"Jadi ditempat ini tempat kami berkoordinasi antar kementerian agar implementasinya tidak tumpang tindih. untuk investor Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama lembaga yang menjadi penanggung jawab akan di sana, satu pintu tidak lagi dulu kalau proyek ke Bappenas transaksi ke keuangan urusan pendaftaran investasi di BKPM sekarang satu pintu," kata kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Baca Juga: Bappenas Luncurkan Pembiayaan Alternatif Proyek Strategis
Untuk tahap awal, lanjut Bambang, Kantor Bersama KPBU akan mengawal dan mengawai pelaksanaan lima proyek KPBU yang mana proses penyusunan kajian awal Pra Studi Kelayakan (Outline Business Case/OBC) telah dibantu oleh Bappenas pada tahun 2016 yang lalu.
Kelima proyek tersebut adalah Pembangunan Integrated Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT) Kota Medan, Pembangunan Gelanggang Olahraga Papua untuk PON 2020, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sam Ratulangi, dan Pengembangan Lembaga.