Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan

Angelina Donna Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2017 | 19:24 WIB
Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anda adalah anggota BPJS kesehatan? Ingin menggunakan BPJS saat berobat di rumah sakit? Ada baiknya untuk mengetahui sistem dan prosedur rujukan terlebih dahulu. Sistem dan prosedur ini wajib adanya untuk diikuti dan dipatuhi oleh semua anggota yang tergabung dalam BPJS kesehatan. Sistem yang diterapkan juga berbeda dengan sistem asuransi kesehatan pada umumnya.

Dalam dunia BPJS kesehatan dikenal istilah sistem rujukan. Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan dilakukan secara bertahap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke tingkat berikutnya.

Banyak orang yang mengalami kesulitan saat menggunakan layanan BPJS untuk berobat. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang tata cara penggunaan layanan BPJS.

Hal ini tentu saja dapat diantisipasi seandainya masyarakat memahami dengan baik bagaimana sistem rujukan bekerja.

Baca Juga: Bekerja dari Rumah Ternyata Bisa Picu Stres dan Insomnia

Kurangnya pemahaman membuat banyak orang yang mengeluh bahkan komplain tentang layanan BPJS kesehatan. Untuk mengikuti sistem rujukan, berikut ini akan dibahas apa saja tips yang harus dipahami untuk memanfaatkan jaminan BPJS kesehatan dengan baik.

Fasiltas Kesehatan I (FasKes I) Sangatlah Penting
Jika ingin berobat dengan menggunakan BPJS, maka Anda harus pergi ke fakses I atau faskes primer terlebih dahulu. Anda tidak bisa langsung pergi ke rumah sakit tujuan tanpa adanya surat rujukan dari faskes I. Kalau hal tersebut tidak lakukan, sudah pasti Anda tidak akan diterima untuk berobat di rumah sakit tersebut.

Selain itu, Anda juga harus pergi ke faskes I yang tercantum di dalam kartu BPJS Anda. Jadi tidak boleh sembarangan, kecuali berada dalam kondisi gawat darurat.

Jadi hal yang perlu diingat adalah pergi ke Faskes I terlebih dahulu, sesuai dengan Faskes I yang tercantum pada kartu BPJS Anda.

Memilih FasKes I
Ini adalah hal yang tidak kalah penting. Pilihlah Faskes yang mudah untuk dijangkau, dan usahakan tidak jauh dari tempat tinggal karena hal tersebut nantinya akan merepotkan ketika ingin berobat. Saat ingin mendaftar, pastikan Anda melakukan survei terhadap faskes I terlebih dahulu.

Baca Juga: Bos Google Balas Surat Lamaran Kerja Bocah Berusia 7 Tahun

Adapun kriteria yang harus dipenuhi saat memilih Faskes I, antara lain:
-    Lokasinya dekat dengan rumah
-    Buka selama 24 jam. Jadi ketika penyakit tiba-tiba menyerang di tengah malam, Anda masih melakukan rujukan setiap saat yang pastinya akan sangat membantu Anda.
-    Jika memilih untuk berobat di puskesmas, pastikan untuk mengetahui jadwal buka dan tutup puskesmas tersebut.
-    Sebaiknya pilihlah Faskes I dengan layanan yang lengkap, misalnya tersedianya dokter spesialis, dan lain sebagainya.

BPJS Tetap Bisa Digunakan di Luar Kota
Perlu diketahui bahwa BPJS berlaku secara nasional. Jadi ketika Anda berada di daerah lain dan tiba-tiba mengalami sakit, maka Anda masih bisa untuk menggunakan layanan BPJS. Namun sebelumnya, Anda perlu terlebih dahulu mengunjungi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Bisakah Jika Tidak Rujukan?
Jika berada dalam kondisi gawat darurat, maka Anda tidak harus memiliki rujukan boleh untuk datang langsung ke rumah sakit tujuan. Perlu diingat, rujukan hanya boleh tidak dibuat jika memang berada dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat menurut anggota BPJS belum tentu sesuai dengan kondisi gawat darurat menurut ketentuan BPJS kesehatan. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui dan memahami kondisi darurat seperti apa yang dimaksudkan.

Bisakah Melakukan Klaim ke BPJS?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering sekali timbul bagi pengguna layanan BPJS kesehatan. Saat pengguna BPJS kesehatan berada dalam kondisi “sakit” maka ia hanya akan bisa berobat dan akan ditangani dengan Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS tersebut. Dengan demikian, pasien tersebut tidak perlu lagi untuk mengeluarkan uang saat menjalani proses pemulihan kesehatan.

Bisakah Mengganti Faskes I?
Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul. Tentu saja, Anda diperbolehkan untuk mengganti Fasilitas Kesehatan I (Faskes I) tetapi dengan ketentuan Anda harus menjadi anggota terlebih dahulu selama minimum 3 bulan.

Jika selama ini masih merasa bingung mengenai sistem rujukan dalam BPJS, diharapkan setelah membaca artikel ini Anda menjadi mengerti bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Kartu Debit vs Kartu Kredit, Inilah Waktu yang Tepat untuk Menggunakannya

5 Tips Sukses Mengembangkan Bisnis di Luar Negeri

4 Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI