Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan baru saja meluncurkan dua regulasi yang berfungsi untuk mengawasi menjamurnya pertumbuhan financial technology (fintech) atau teknologi layanan jasa keuangan di Indonesia berkembang amat pesat.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah ada 71 fintech yang menawarkan jasanya di Indonesia.
"Kita semua disini sangat tahu,kalau Sistem digital fintech sesuatu yang tidak bisa dihindari sudah di depan mata berhadapan dengan industri konvensional," kata Firdaus Djaelani , Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Melihat pesatnya perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan semakin kompleksnya pasar industri jasa keuangan global menuntut OJk untuk meningkatkan pengawasan. Salah satunya dengan mengeluarkan dua regulasi yang mengatur keberadaan Fintech di Indonesia.
Baca Juga: OJK: Perusahaan FinTech di Indonesia Telah Mencapai 111
Dua regulasi yang dikeluarkan OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dengan keluarnya dua peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi seluruh pengusaha yang bergerak di bidang fintech.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ujarnya.