Polisi telah meningkatkan status Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komasaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan peningkatan status Salman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara siang tadi.
"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka (Salman Nuryanto)," ketika dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga: Bos Pandawa Group Kembali Dipolisikan
Dia mengatakan penyidik telah menghitung kerugian sementara dalam kasus tersebut totalnya mencapai Rp1,1 triliun. Polisi, tambahnya juga telah menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Barang bukti yang disita yakni dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa," kata dia.
Argo menyampaikan ada sebanyak 15 laporan yang diterima polisi dari para nasabah yang merasa tertipu dengan tindakan Salman.
Polisi, kata dia juga telah memeriksa 11 saksi. Mereka adalah delapan saksi pelapor, dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan dan ahli yang berasal dari Kementerian Perdagangan.
Polisi juga masih mencari keberadaan Salman yang hingga kini masih buron. "Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Argo.