Buntut tindakan tidak menyenangkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim kepada Anggota Komisi VII Fraksi Hanura Mukhtar Hakim, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat meminta penonaktifan Chappy dari jabatanya, dan pemberhentian produksi PT Freeport Indonesia.
Mukhtar merasa perbuatan Chappy tidak menyenangkan karena saat ingin bersalaman seusai rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR dengan 12 Perusahaan tambang, tangan yang disodorkan Mukhtar ditampik Chappy.
Mukhtar beranggapan Chappy melakukan hal tersebut setelah dirinya mengkritik PT Freeport Indonesia lanrtaran belum membuat smelter. Padahal, dalam undang-undang nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara disebutkan perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan membangun smelter.
Baca Juga: Presdir Freeport Chappy Hakim Dianggap Antek Asing
"Secara institusional kita harapkan Chappy, apakah beliau sebagai pribadi atau gimana, tapi karena jabatannya melekat sama dia, memang diperlukan dia diberhentikan dari sana. Perlu dievaluasi harusnya jabatan dia," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di DPR, Jumat (10/2/2017).
Di sisi lain, Nurdin mengatakan Fraksi Hanura akan mendorong Komisi VII untuk secara resmi meminta kepada pemerintah agar operasi PT. Freeport Indonesia diberhentikan sementara karena belum membuat smelter. Dia juga meminta supaya PT Freeport Indonesia menjalankan perintah membuat smelter sesuai dengan undang-undang Minerba.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk operasi Freeport sementara diberhentikan sampai kita dapat jawaban," kata dia.
"Dan, artinya kita tidak menolak kehadiran Freeport. Tapi mereka harus patuh, hak dan kewajiban harus dilakukan. Karena kita ini bangsa yang besar, yang pnya budaya yang tinggi dan bangsa yang pnyua harga diri dan peraturan perundang-undangan harus ditegakan secara konssiten di republik ini," tambah Nurdin.