Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai

Kamis, 09 Februari 2017 | 20:55 WIB
Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. [Dok Ditjen Bea dan Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menerima kunjungan resmi Anggota Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Agung Widyantoro pada hari Kamis (9/2/2017). Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamagun, Jakarta Timur.

Pada kunjungan tersebut, pimpinan rombongan dan beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan konfirmasi atas beredarnya berita terkait pemasukan KTP palsu melalui Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea Cukai memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan anggota Komisi II DPR RI.

“Berdasarkan laporan dari lapangan, pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 didapati pengiriman barang melalui Fedex berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.” jawab Heru Pambudi.

Heru juga menjelaskan bahwa barang kiriman tersebut berasal dari Kamboja. “Sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan termasuk yang lewat Fedex ini. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang dengan menggunakan alat bantu Xray. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan petugas Fedex. Jadi ini sebenarnya kegiatan rutin.” kata Heru lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Klaim Temukan 36 e-KTP dari Kamboja Disita Bea Cukai

Saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri/Dukcapil.

“Kami tengah berkoordinasi intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang-barang tersebut. Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang. Untuk memastikannya, perlu waktu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutup Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI