RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa

Kamis, 09 Februari 2017 | 20:48 WIB
RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa
Tumpahan minyak yang mencemari pantai. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh, Basilio mengatakan kepada peserta sosialisasi agar menginformasikan nomer NOC yakni (021) 3456614 serta nomer kontak KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) kepada masyarakat di wilayah mereka. “Biar koordinasi dan penanganannya bisa cepat,” pintanya.

Di dalam sosialisasi itu, peserta yang diundang adalah semua pemangku kepentingan yang berada di kawasan Selat Malaka, antara lain Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Karimun, Kepala Kantor Pelabuhan Kota Batam, Kepala Kantor Pelabuhan Aceh Timur dan Kepala Kantor Pelabuhan Bengkalis.

Selain itu, Kemenko Kemaritiman juga mengundang Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menangani tumpahan minyak di laut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 109/2006 tentang penangulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomer 17/1985 tentang pengesahan ratifikasi konvensi UNCLOS (United Nations Conventions on the Law of the Sea).

Namun demikian, peraturan tersebut digunakan untuk menangani dampak kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di dalam negeri.

Baca Juga: Kemenko Maritim Investigasi Tumpahan Minyak di Pantai Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI