RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa

Kamis, 09 Februari 2017 | 20:48 WIB
RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa
Tumpahan minyak yang mencemari pantai. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya pemerintah pusat untuk mendapatkan ganti rugi atas tercemarnya Pantai Nongsa, Batam oleh tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal tanker di Johor Malaysia awal Januari lalu terancam gagal. Kegagalan ini salah satu faktor penyebabnya adalah ketidak-tahuan publik mengenai mekanisme penanganan tumpahan minyak yang dibuat oleh Revolving Fund Committee sehingga mereka langsung ambil sekop untuk membersihkan tumpahan minyak tanpa memberikan informasi kepada pemerintah pusat.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kedeputian Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman melakukan sosialisasi penanganan tumpahan minyak di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (8/2/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan tumpahan minyak akibat kecelakaan dua kapal asing di Pelabuhan Pasir Gudang Johor Malaysia yang limbahnya terkena arus laut hingga ke Pantai Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dengan kondisi tersebut, secara khusus, materi yang disosialisasikan adalah Standard Operating Procedure (SOP) penanganan tumpahan minyak bersama di Selat Malaka dan Singapura yang dibuat oleh Revolving Fund Committee.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno ketika memimpin kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa SOP tersebut dipilih karena sebelumnya telah ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Indonesia, Malaysia, Singapura dan Dewan Selat Malaka (Malacca Strait Council) pada tahun 1981. MoU tersebut mengatur tentang mekanisme penganganan bersama tiga negara terhadap polusi minyak yang disebabkan oleh kegiatan kapal atau kecelakaan kapal di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

Baca Juga: Kemenko Maritim Investigasi Tumpahan Minyak di Pantai Batam

“Dari MoU itu ada dana trust fund (dana perwalian, red.) yang disediakan khusus untuk penanggulangan dampak limbah tumpahan minyak dari kapal,” ujar Havas dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2017).

Untuk itu, pemerintah bermaksud mengklaim dana tersebut dari Revolving Fund Committee, pengelola dana Trust Fund, untuk menangani masalah minyak di Pantai Nongsa, Batam. “Malaysia dan Singapura menjalankan SOP Revolving Fund Committee dengan cepat sehingga mereka saat ini sudah mendapatkan dana untuk penanggulangan tumpahan minyak dari kecelakaan kapal di Johor,” tambah mantan Dubes RI untuk Belgia itu.

Namun, rencana ini terkendala oleh telah hilangnya barang bukti tumpahan minyak di kawasan Pantai Nongsa Batam yang akan dijadikan sampel untuk mengklaim ke Revolving Fund Committee. Terungkap dalam kegiatan sosialisasi itu bahwa tumpahan minyak sudah ditangani oleh badan lingkungan hidup dan nelayan di sekitar Pantai Nongsa, Batam.

Salah satu perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dalam acara itu mengakui ketidak-tahuannya tentang adanya SOP dari Revolving Fund Committee. Selain itu, pihaknya juga khawatir bila limbah tumpahan minyak tidak segera ditangani maka wisatawan dan nelayan yang berada di Pantai Nongsa akan mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Basilio Dias Araujo meminta para pemangku kepentingan yang hadir untuk memahami SOP Revolving Fund tersebut khususnya untuk penanganan masalah tumpahan minyak di wilayah Selat Malaka. “Bila rekan-rekan di lapangan menemukan tumpahan minyak, jangan ambil sekop, tapi segera ambil handphone dan telpon NOC (National Operation Center) agar tim investigasi segera turun,” tegasnya.

Tim investigasi tersebut, lanjutnya salah satunya terdiri dari anggota revolving fund committee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI